Mantan Kalapas Sukamiskin Kini Jadi Kadivpas Kemenkumham Babel

    Mantan Kalapas Sukamiskin Kini Jadi Kadivpas Kemenkumham Babel

    Pangkalpinang - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Sukamiskin, Kunrat Kasmiri resmi menjabat Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. 

    Kunrat menggantikan Sahata Marlen Situngkir yang saat ini menjadi Kepala Divisi Administrasi Kanwil Sumatera Utara. Kenal Pamit sudah digelar pada Kamis (5/10) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.

    Sebelumnya, Kunrat Kasmiri juga pernah menjadi Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang pada Februari 2018 hingga Desember 2020.

    Kunrat Kasmiri lahir di Bandung pada 29 Januari 1967. Ia merupakan Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan atau saat ini disebut Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Angkatan 26 tahun 1993.

    Beberapa jabatan pernah ia pegang diantaranya, Kepala Subseksi Regsitrasi dan Kepala KPLP di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung hingga tahun 2010. Lalu menjadi Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang pada November 2010.

    Tahun 2012, ia juga pernah menjadi Kepala Rutan Kelas I Tanjung Pinang, dan September 2015 beralih menjadi Kepala Rutan Kelas I Cirebon.

    Kunrat kemudian dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan negara dan Barang Rampasan Negara Ditjenpas pada Januari 2017.

    Lalu menjadi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung hingga November 2021, dan beralih menjadi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI di Kanwil Kepulauan Riau sampai Maret 2022.

    Pada Maret 2022, Kunrat beralih menjadi Kepala Lapas Kelas I Madiun hingga Januari 2023, dan kemudian menjadi Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin sampai dengan Oktober 2023.

    Kunrat berharap, amanah barunya ini dapat membawa pemasyarakatan lebih baik, sehingga dapat menghasilkan legacy untuk Kanwil Kemenkumham Babel.

    Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berpesan agar Kunrat dapat senantiasa menjaga amanah yang telah diberikan. Serta melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan lakukan deteksi dini dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum.

    Hardian Wibawa

    Hardian Wibawa

    Artikel Sebelumnya

    AALCO Miliki Pengaruh Besar Untuk Perjuangkan...

    Artikel Berikutnya

    Tanggapi Kasus Hukum 85 Kades di Sukabumi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia

    Tags